Zona Laut di Indonesia
Pengukuhan zona tersebut telah diumumkan oleh pemerintah Indonesia
pada tanggal 21 Maret 1980.
Perairan di Indonesia dibagi menjadi 3 Zona, yakni:
1. Zona
Teritorial
Merupakan garis khayal yang memiliki jarak sekitar 12 mil dari garis
dasar ke laut lepas. Suatu negara dapat berdaulat penuh hingga mencapai batas
teritorial, akan tetapi negara tersebut juga berkewajiban terhadap penyediaan
alur pelayaran baik di bawah maupun permukaan laut.
2. Zona
Landas Kontinen
Baik secara geologi maupun morfologi, zona ini merupakan lanjutan
dari suatu benua, dimana kedalaman lautnya mencapai 150 meter. Kenapa Indonesia
memiliki zona landas kontinen. Hal itu dikarenakan negara kita terletak
diantara 2 buah kontinen, yaitu Asia dan Australia.
3. Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Merupakan jalur perairan (laut) yang memiliki lebar 200 mil dari
garis dasar ke arah laut terbuka. Dengan zona ini, maka dalam pemanfaatan
sumber daya laut, Indonesia mendapatkan kesempatan yang pertama.
0 komentar: